STRATEGI DALAM TATA KELOLA MARITIM KEPULAUAN TERLUAR SEBAGAI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DALAM PERSPEKTIF KEAMANAN MARITIM
DOI:
https://doi.org/10.15578/jkpt.v1i0.12051Keywords:
Tata Kelola maritim, Kawasan strategi nasional, keamanan maritimAbstract
Sejumlah besar pulau-pulau terluar Indonesia ternyata mampu menegakkan kedaulatan teritorial negara, mencegah berbagai penyelundupanndan pencurian kekayaan sumberdaya kelautan Indonesia. Aktivitas ekonomi pulau-pulau kecil terluar mampu mendukung perkembangan ekonomi kawasan perbatasan dan menjaga kesinambungan peluang usaha apabila dikelola dengan baik. Disisi lain, situasi pulau-pulau terpencil dan terluar yang tak berpenghuni seringkali berujung pada tingginya kasus pencurian ikan oleh nelayan asing akibat minimnya pengawasan sumberdaya oleh pemerintah. Tujuan penelitian untuk menelaah implementasi kebijakan tata kelola pulau-pulau terluar yang merupakan satu kesatuan pembangunan wilayah NKRI. Penelitian dilakukan secara kualitatif melalui penelaahan literatur. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan pulau-pulau terluar di Indonesia yang bersinggungan dengan batas wilayah negara tetangga diharapkan mampu menggambarkan kondisi terkini pulau-pulau terluar tersebut. Pulau-pulau terluar yang bersinggungan dengan negara tetangga menjadi manifestasi terpenting dari kedaulatan teritorial suatu negara. Wilayah perbatasan negara memainkan peran penting dalam menentukan batas wilayah, eksploitasi sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah.
References
Bengen, D. (2013). Forum Diskusi Indonesia Maritime Institure. Jakarta.
Chen, J., Gleason, A., Nabbs-Keller, G., Sambhi, N., Springer, N., & Tanu, D. (2014). New Perpective on Indonesia: Understanding Australia's Closest Asian Neighbour. Perth: Perth USAsia Centre.
Desriani, & Rani, F. (2014). Strategi Pertahanan Wilayah Pulau Terluar Indonesia terhadap Malaysia (Kasus Pulau Jemur di Provinsi Riau). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 1(1), 1-15.
Furchan, A. (1992). Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional.
Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2017). Berita dan Siaran Pers.
Leong, H. K., & Ku, S. (2005). China and Southeast Asia: Global Changes and Regional Challenges. singapore: Institute of Southeast Asian Studies.
Lestari, P. (2003). Kebijakan dan strategi nasional pengelolaan pulau-pulau kecil. Jakarta: Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan.
Nugraha, M. H., & Sudirman, A. (2016). Maritime Diplomacy Sebagai Strategi Pembangunan Keamanan Maritim Indonesia. Jurnal Wacana Politik, 1(2), 175-182.
Patriadi, H. B. (2010). Isu Perbatasan: Memudarnya ‘Imagined State?, dalam Mengelola Perbatasan Indonesia Didunia Tanpa Batas, Isu, Permasalahan dan Pilihan Kebijakan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Presiden Republik Indonesia. (2005). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Presiden Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Presiden Republik Indonesia. (2010). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Redjo, S. I., & As'ari, H. (2017). Pengelolaan Pemerintah dalam Pengaturan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia. Jurnal Agregasi Aksi Reformasi Government dalam Demokrasi, 5(2), 174-202.
Sutisna, S., Lokita, S., & Sumaryo. (2010). Boundary Making Theory dan Pengelolaan Perbatasan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Syahrin, M. N. (2018). Kebijakan Poros Maritim Jokowi dan Sinergitas Strategi Ekonomi dan Keamanan Laut Indonesia. Indonesian Prespective, 3(1), 1-17.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License

Jurnal Kelautan dan Perikanan Terapan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Â
Copyright Transfer TermsThe author in submitting online understands that if the manuscript is accepted for publication, the copyright of the manuscript will be given to the Jurnal Kelautan dan Perikanan Terapan (JKPT) as the publisher of the journal.
Copyright includes the exclusive right to reproduce and distribute the article in all forms of media, including reprints, photographs, microfilm and other similar reproductions and translations thereof.