Usaha Penangkapan Jaring Tarik Berkantung di Pelabuhan Perikanan Pantai Klidang Lor

Penulis

  • Muhammad Daffa Putra Bagaskara Politeknik Ahli Usaha Perikanan
  • Ani Leilani Politeknik Ahli Usaha Perikanan
  • Erick Nugraha Politeknik Ahli Usaha Perikanan
  • Hery Choerudin Program Studi Teknologi Perikanan Laut, Institut Pertanian Bogor
  • Yenni Nuraini Politeknik Ahli Usaha Perikanan
  • Ita Junita Puspa Dewi Politeknik Ahli Usaha Perikanan
  • Dian Wijayanto Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro
  • Bambang Argo Wibowo Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro
  • Zulfikar Zulfikar Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Lukman Nur Hakim Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Mahrus Mahrus Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Eli Nurlaela Politeknik Ahli Usaha Perikanan

DOI:

https://doi.org/10.15578/psnp.13986

Kata Kunci:

Analisis Usaha, Batang, Jaring Tarik Berkantung, Klidang Lor

Abstrak

Klidang Lor merupakan salah satu lokasi yang memiliki potensi perikanan tinggi di Kabupaten Batang. Hasil perikanan tangkap di PPP Klidang Lor melimpah dengan berbagai jenis ikan yang memiliki nilai ekonomis tinggi antara lain ikan Tongkol, Pari, Kurisi, Lemuru, Manyung, Kakap Merah, Cumi-cumi, dan ikan lainnya dengan harga ikan paling tinggi adalah ikan Kakap Merah. Penggunaan alat tangkap Jaring Tarik Berkantung dianggap dapat memberikan keuntungan bagi masyarakan di desa Kabupaten Batang. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diketahui sampai seberapa jauh kegiatan penangkapan menggunakan alat tangkap cantrang masih dapat memberikan keuntungan dan dapat dikatakan layak untuk diusahakan. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Nilai B/C ratio usaha perikanan tangkap cantrang di PPP Klidang Lor sebesar 1,13. Suatu usaha dikatakan layak dan memberikan manfaat apabila nilai B/C lebih besar dari satu, maka dapat dikatakan usaha tersebut layak dijalankan dan diteruskan. Berdasarkan hasil perhitungan nilai IRR rata-rata untuk usaha perikanan tangkap cantrang di PPP Tasik Agung adalah sebesar 31%. Nilai IRR sebesar 31% lebih besar dari discount factor (7%) sehingga dapat di katakan bahwa usaha perikanan tangkap cantrang layak untuk diteruskan. Nilai Payback Periode usaha perikanan tangkap cantrang di PPP Klidang Lor rata-rata sebesar 3,30 atau 3 tahun 3 bulan 18 hari (berkisar antara 3 - 5 tahun). jika nilai payback period kurang dari 3 tahun pengembalian modal usaha dikategorikan cepat. Nilai payback period 3 - 5 tahun kategori pengembalian sedang, dan lebih dari 5 tahun kategori lambat. Untuk usaha perikanan tangkap cantrang di PPP Klidang Lor termasuk kedalam kategori pengembalian sedang.

Referensi

Abdullah, F. N., Saputra, S. W., Studi, P., Sumberdaya, M., Perikanan, J., Diponegoro, U., & Kendal, P. (2015). http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/maquares. 4, 28–37.

Aditya, R., Rosyid, A., & Boesono, H. (2014). Analisis Perbedaan Kedalaman Daerah Penangkapan Ikan Terhadap Komposisi Hasil Tangkapan Pada Alat Tangkap Cantrang (Boat Seine) Di Perairan Rembang. 3, 96–103.

Ardiyani, W. J., Iskandar, B. H., & Wisudo, S. H. (2019). Estimasi Jumlah Kapal Penangkap Ikan Optimal Di Wpp 712 Berdasarkan Potensi Sumber Daya Ikan. ALBACORE Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 3(1), 95–104. https://doi.org/10.29244/core.3.1.95-104

Auralia, A. S., Wijayanto, D., & Boesono, D. H. (2021). Analisis Finansial Usaha Penangkapan Pari Kekeh (Rhynchobatus sp.) dan Pari Kikir (Glaucostegus sp.) pada Alat Tangkap Cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasik Agung 11, 29–42.

Badrudin, A., & Ernawati, T. (2011). Kelimpahan Stok Sumber Daya Ikan Demersal di Perairan Sub Area Laut Jawa. Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia, 17(March 2011), 11–21.

Departemen Kelautan dan Perikanan. 2007. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.1/MEN/2007 tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi.

Dinas Kelautan dan Perikanan. 2015. Laporan Tahunan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang.

Iswara, K. W., Saputra, S. W., & Solichin, A. (2014). Analisis Aspek Biologi Ikan Kuniran (Upeneus spp) Berdasarkan Jarak Operasi Penangkapan Alat Tangkap Cantrang di Perairan Kabupaten Pemalang. Journal of Management of Aquatic Resources, 3(4), 83–91.

Kabupaten Batang.2016. Laporan Tahunan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang. Kabupaten Batang.

Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia. (2016). NOMOR 78/ KEPMENKP/ 2016 Tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711. Kkp, 48.

M, A. K., & Paramartha, D. (2012). Analisis Komoditas Unggulan Perikanan Tangkap Di Kabupaten Rembang. 5(2), 161–171.

Mathius Tiku, Yaser Krisnafi, M. N. A. (2021). Keragaan Alat Tangkap Mini Purse Seine Dan Cantrang Di Pelabuhan Perikanan Pantai (Ppp) Tasik Agung Kabupaten Rembang. 5(1), 19–27.

Murdiyanto, Bambang. 2003. Pelabuhan Perikanan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Institud PertanianBogor. Bogor.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Supranto. 2003. Metode Riset. Rineka Cipta. Jakarta.

Susilowati, Indah dan M. Ikhwan. 2004. Petunjuk Pengukuran Efisiensi Melalui Data Envelopment Analysis (DEA). Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro. Semarang.

Umar, Husein. 2009. Studi Kelayakan Bisnis. PT Gramedia Pustaka. Jakarta.

Wiyono, Wibisono. 2005. Peran dan Strategi Koperasi Perikanan dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan TPI dan PPI di Indonesia Terutama di Pulau Jawa. Makalah dalam Semiloka Internasional tentang Revitalisasi Dinamis Pelabuhan Perikanan dan Perikanan Tangkap di Pulau Jawa dalam Pembangunan Indonesia. Bogor

Diterbitkan

2024-01-23